Selasa, 29 Maret 2016

SERGUR 2016, catatan dan dokumen soskoor Jakarta 26-28 Maret 2016.






PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Pada tahun 2016 ini kembali akan dilaksanakan program sertifikasi guru dalam jabatan. Untuk menyamakan persepsi tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 bagi LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Region DKI Jakarta telah dilaksanakan  pada tanggal 26 s.d. 28 Maret 2016 bertempat di Diradja Hotel Jakarta dengan jumlah peserta sebanyak 292 orang.


Berikut kami sebagai anggota Panitia Sertifikasi Guru Tahun 2016 Kab. Tebo menyampaikan sekelumit catatan dan dokumen selama mengikuti kegiatan tersebut diatas:

POLA SERGUR:
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu:
1. Pola Porto Folio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
    Pola ini diperuntukkan bagi guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005.
2. Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
    Pola ini untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.




PERSYARATAN PESERTA:
1. Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Sudah S1/DIV
4. Status sebagai Guru PNS/Guru Tetap, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tetap bukan PNS pada
    sekolah negeri (SK Bupati/Walikota/Gubernur)
5. Aktif mengajar dua tahun terakhir
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
7. Telah mengikuti UKG Tahun 2015
8. Sehat jasmani dan rohani.





PRIORITAS PENETAPAN PESERTA:
Untuk Pola PLPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015
2. Daerah penugasan (daerah tertinggal dan sangat tertinggal, daerah perbatasan, terdepan, terluar)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Untuk Pola SG-PPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015 minimal 55
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan




BEBERAPA HAL PENYEBAB TIDAK TERJARING SEBAGAI CALON PESERTA:
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.




Untuk Kab. Tebo berdasarkan kriteria tersebut di atas telah terjaring nominasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui Pola PLPG sebanyak 64 orang, dan melaui Pola SG-PPG sebanyak 259 orang, (surat, lampiran dan daftar nama tersebut sudah kami kirimkan ke Kepala UPTD Dikbudpora masing-masing kecamatan).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kepada seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, khususnya untuk Kabupaten Tebo untuk melengkapi berkas sebagai berikut:
1. Surat Pengantar berkas dari Kepala Sekolah
2. Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas
3. Format A1
4. Fotocopi ijazah pertama s.d. ijazah terakhir (dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan)
5. Fotocopi SK pengangkatan pertama s.d. terakhir (dilegalisir oleh atasan langsung)
6. Fotocopi SK Pembagian Tugas Smt Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 (dilegalisir oleh atasan langsung)
7. Pasfoto berwarna terbaru 3x4 cm, 4 lembar
8. Mengisi dan menandatangani Pakta Integritas
9.Surat Keterangan Sehat
Berkas dibuat dalam tiga rangkap, dimasukkan ke dalam map tulang;  TK = warna kuning, SD = warna merah, SMP = warna biru, SMA/SMK = warna hijau dan SLB = warna coklat,
Berkas sudah kami terima di Bidang Dikdas Dinas Dikbudpora Kab. Tebo paling lambat tanggal 5 April 2016.

Muara Tebo, 29 Maret 2016
Drs. ATRINURIZA

1 komentar: